Uang tersebut diberikan melalui perantaraan Amiril Mukminin yang ketika itu menjadi sekretaris pribadi Edhy.
Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni, Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440,00 kepada Edhy Prabowo.
Seharusnya Jadi Saksi, Betty Ellista Tak Hadiri Sidang
Pedangdut Betty Elista tidak menghadiri persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur atas terdakwa Edhy Prabowo.
"Kita sudah panggil tapi yang bersangkutan eggak datang, alasannya sampai sekarang kita nggak tahu kenapa karena nggak ada konfirmasi dari yang bersangkutan," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Padahal, Abidin mengatakan keterangan Betty cukup penting. Pasalnya, jaksa akan mendalami dan membuktikan tentang aliaran dana.
"Cuma aliran uang saja dari terdakwa ke dia apakah ada dia menerima juga, itu yang kita buktikan," kata Zainal.
Meski Betty tak hadir, lanjut Zainal, proses persidangan tak akan terganggu.
"Tadi sudah ada keputusan hakim agar BAP nya keterangannya dibacakan saja poin-poinnya," tandas dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Saksi yang diperiksa di antaranya yakni penyanyi dangdut Betty Elista.