Tak hanya itu, Jerinx juga diminta membayar denda, yakni sebesar Rp 10 juta.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana terlihat hadir dan memberikan pernyataan bahwa yang bersangkutan, Jerinx, saat ini belum bisa berkomentar.
"Dia (Jerinx) pesan ke teman-teman media belum bisa berkomentar," terang Gendo.
Kepada awak media, kuasa hukumnya itu menyatakan permintan maafnnya dan berjanji akan memberikan waktu bagi para media untuk mendengar komentar langsung dari Jerinx.
Dari Postngan Kacung WHO Jerat Jerinx ke Penjara
Jerinx dinyatakan bersalah atas kasus menyebar ujaran kebencian.
Dirinya dipenjara gara-gara memposting kalimat yang dianggap telah berlebihan saat mengkritisi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx lantas dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya pada 13 Juni 2020 silam.
Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik dan tidak ada muatan personal.
Baca juga: Deg-degan Menunggu Kebebasan Jerinx SID Hari Ini, Nora Alexandra: Malu-Malu Aku Jadinya
Baca juga: Jerinx SID Bebas, Simpatisannya Beri Sambutan Secara Virtual, Hindari Kerumunan
Sebelumnya, Jerinx juga telah meminta maaf kepada IDI, namun dirinya tetap harus menjalani hukumannya di Lapas Kerobokan, Bali.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020) lalu.
Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasus kemudian berlanjut pada vonis hakim.
Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi lantas menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Setelah lakukan banding, Jerinx ditetapkan harus menjalani masa penahanan selama 10 bulan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fauzi Nur Alamsyah/Anita K Wardhani/TribunBali.com/Putu Candra)