News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Komnas Perempuan Tanggapi soal Dugaan Pelecehan Seksual oleh Gofar Hilman

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menanggapi isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Gofar Hilman

Kesulitan bertambah ketika korban pelecehan seksual adalah perempuan dengan disabilitas intelektual dan perempuan dengan disabilitas psikososial.

Mereka jarang melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya karena rendahnya pengetahuan tentang perilaku yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Selain disabilitas intelektual dan disabilitas psikososial, faktor lainnya termasuk ketergantungan psikis, finansial dan sosial korban terhadap pelaku.

Baca juga: POPULER Gofar Hilman Bantah Lakukan Pelecehan Seksual | Kedekatan Billy-Memes Disebut hanya Gimmick

Baca juga: KLARIFIKASI Gofar Hilman soal Tudingan Lakukan Pelecehan Seksual, Sebut Tengah Usut Pembuat Thread

"Di samping itu, faktor ketergantungan psikis, finansial dan sosial korban terhadap pelaku menyebabkan korban mengalami dilema untuk mengungkap kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual lainnya yang dialaminya," papar Fuad.

Sementara itu, korban pelecehan seksual saat ini sangat sulit untuk mendapatkan perlindungan.

Payung hukum yang mumpuni belum ada, termasuk untuk mendukung pemulihan korban.

Karenanya, kasus yang diungkap ini semakin menunjukkan urgensi pengesahan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Mengingat situasi perlindungan hukum saat ini, Komnas Perempuan juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyikapi dengan sungguh-sungguh."

"Tentu dengan tetap mengedepankan empati kepada perempuan korban, dan mencegah kriminalisasi korban," ujar Fuad.

Hal ini sangat penting dalam memastikan pelaksanaan tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak konstitusional warga, khususnya perempuan, pada perlindungan diri dan rasa aman, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 G Ayat 1, serta untuk bebas dari diskriminasi atas dasar apa pun.

Mengenali kesulitan yang harus dihadapi oleh perempuan korban pelecehan seksual, Komnas Perempuan berharap pengungkapan kasus pelecehan seksual dapat menyemangati perempuan korban yang lain untuk juga maju melaporkan kasusnya.

"Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk mendukung upaya korban, dengan mendengarkan pengalaman mereka, jangan disudutkan dan distigma," pungkas Fuad.

Hal ini terutama karena pengungkapan kasus merupakan langkah awal mendukung upaya pemulihan korban, memutus impunitas, dan mencegah kejadian berulang.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengguna Twitter dengan akun @quweenjojo mengaku dilecehkan oleh Gofar Hilman.

Pelecehan seksual yang dialami terjadi pada Agustus 2018 dalam sebuah acara di Malang.

Akun @@quweenjojo menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, pada Selasa, (8/6/2021).

Baca berita terkait Gofar Hilman lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini