News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Terkait Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Vonis itu dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (10/6/2021).

Reza Artamevia sendiri mengikuti sidang tersebut dari Panti Rehabilitasi Lido.

Baca juga: Harap Hakim Bebaskan Reza Artamevia, Kuasa Hukum Yakin Penjara Tak Membuat Kliennya Lebih Baik

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.

Aaliyah Massaid-Reza Artamevia-Zahwa Massaid (Instagram @aaliyah.massaid)

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.

Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotia Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari penangkapan tersebut,  polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.

Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini