TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Merasa sudah dijatihkan talak 3, Ninih Muthmainah atau Teh Ninih merespon pengajuan gugatan cerai KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym ke Pengadilan Agama Bandung.
Ya, dai kondang pemimpin Daarut Tauhid ini kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Teh Ninih.
Ini bukan gugatan pertama karena dulu juga pernah melakukan.
Namun, kala itu, Aa Gym mencabutnya sehingga keduanya tak jadi bercerai untuk kedua kali.
Baca juga: Perjalanan Rumah Tangga Aa Gym-Teh Ninih dari Nikah, Cerai, Rujuk, Kini Ajukan Gugatan Cerai Lagi
Baca juga: Kaget Aa Gym Kembali Gugat Cerai ke Pengadilan, Terungkap Ternyata Teh Ninih Sempat Rencanakan Ini
Dedi Setiadi, seorang kuasa hukum Aa Gym, mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugatan cerai setelah gugatan cerai sebelumnya, yang juga diajukan oleh kliennya pada Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung, April 2021 lalu dicabut.
Gugatan cerai itu, ujar Dedi, dicabut saat Aa Gym masih berada di Turki.
Namun, dua bulan setelah itu, Aa Gym kembali menggugat cerai Teh Ninih.
"Kemarin baru masuk (gugatannya)," ujar Dedi, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/6/2021).
Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa, mengatakan, gugatan cerai ini juga didaftarkan Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung.
Baca juga: Sikap Aa Gym pada Teh Ninih Dibongkar sang Putra, Begini Sosok Abdullah Gymnastiar di Mata Santri
Baca juga: FAKTA Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih Lagi: Sudah ke-3 Kali hingga Respons Teh Ninih
"Didaftarkan tanggal 9 Juni," ujar Musthofa.
M Fazar, kuasa hukum Teh Ninih, mengatakan kliennya sama sekali tidak kaget dengan gugatan cerai yang kembali didaftarkan Aa Gym ini.
Menurut Fazar, keputusan tersebut pastinya sudah dibahas di internal keluarga.
"Kalau tanggapan Teh Ninih terkait gugatan, pasti itu sudah hasil komunikasi keluarga besar," ujar M Fazar.
Teh Ninih, kata Fazar, tidak mempermasalahkan gugatan cerai Aa Gym karena sudah setahun lebih seusai talak tiga, tidak ada kejelasan akan status perceraiannya secara negara.
"Sangat menghendaki, karena sesuai kaidah agama sudah ditalak tiga harus berdasarkan pengadilan perceraiannya, kan enggak enak secara agama sudah cerai, negara belum," katanya.