TRIBUNNEWS.COM - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Anji diamankan pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Anji eks Drive Sudah 2 Hari Mendekam di Penjara Usai Tertangkap karena Ganja, Begini Kondisinya
Baca juga: SOSOK Anji, Musisi yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Narkoba, Pernah Kuliah Sastra China di UI
Penangkapan terhadap Anji dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (13/6/2021).
"Betul bahwa kami menangkap seorang musisi terkenal, inisialnya EAP atau AN," kata Kombes Ady.
"Pada hari Jumat tanggal 11 Juni lalu sekitar pukul 19.30 WIB," sambungnya.
Ady Wibowo menjelaskan pihaknya menangkap Anji di sebuah studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Saat penangkapan, terdapat barang bukti ganja yang diamankan.
"Kami menangkap yang bersangkutan di salah satu studionya di wilayah komplek perumahan di Cibubur," terang Ady.
"Sementara yang bisa kami sampaikan bahwa barang buktinya adalah narkotika jenis ganja," tambahnya.
Baca juga: Aldi Taher Tanggapi Unggahan Ramzi soal Orang Tak Tahu Malu: Sok Pengin Kelihatan Alim Mah Gampang
Baca juga: Ramzi Sentil Orang Tak Tahu Malu, Aldi Taher: Lu Aja Cari Uang dengan Cara Nyinyir
Namun, Kombes Ady juga menyebut ada beragam barang bukti.
"Barang bukti cukup beragam dan cukup banyak. Yang nanti akan kita rilis lengkap," ucapnya.
Kendati demikian, kata Ady, pihaknya belum dapat mengungkap secara lengkap mengenai penangkapan terhadap musisi kenamaan tersebut.
Ia mengatakan bahwa Anji masih dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Barat.