Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Musisi Anji Manji akan menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Anji Manji akan dibawa ke BNNP DKI Jakarta karena Polres Metro Jakarta Barat menerima dan menyetujui pengajuan proses asesmen rehabilitasi, yang diajukan keluarga Anji.
"Dua hari lalu keluarga AN mengajukan asesmen rehabilitasi dan kami setujui. Tersangka (Anji) akan jalani asesmen Kamis besok," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam giat rillis penangkapan Anji Manji di kantornya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Anji, Polisi Juga Temukan Biji, Batang dan Buku Ganja, Diduga Pesan dari Amerika
Baca juga: Disebut Pernah ke Studio Anji Manji di Cibubur, Gilang Dirga Sampaikan Klarifikasi
Ady menambahkan, pihaknya sudah melayangkan permohonan asesmen musisi bernama asli Erdian Aji Prihartanto ini.
Hasilnya langsung diakomodir oleh petugas BNNP DKI Jakarta.
"Kemungkinan Kamis kami bawa ke BNNP untuk dilakukan oleh tim asesmen terpadu," ucapnya.
Mengabulkan asesmen rehabilitasi, diakui Ady Wibowo lantaran hasil tes urin Anji Manji mengandung zat THC yang terkandung dalam ganja.
"Karena kami anggap penyalahan narkotika maka asesmen rehabilitasi kami terima," ujar Ady Wibowo.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Baca juga: Kronologi Penangkapan Anji Manji Terkait Narkoba, Sang Musisi Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Anji Manji Peroleh Narkoba Jenis Ganja, Seseorang Kini Berstatus DPO
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Polisi Juga Temukan Biji, Batang dan Buku Ganja, Pesan dari Situs Amerika
Musisi Anji Manji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba jenis ganja.