Perkembangan terbaru dalam proses sidang perceraian, Dennis Rizky kini justru mengajukan eksepsi kompetensi relatif di PA Jakarta Pusat.
Menurut Dennis Rizky, PA Jakarta Pusat tak berhak menggelar sidang perkara cerai yang diajukan Thalita Latief, karena tidak sesuai lokasi dan tempatnya pihak penggugat.
Baca juga: Pihak Dennis Rizky Ajukan Eksepsi, Gugatan Cerai Thalita Latief Terancam Batal
"Jadi benar ada perkara masuk di Pengadilan Agama Pusat ini."
"Dengan nomer perkara 554, yang penggugatnya atas nama Thalita Latief dengan tergugat adalah Dennis Rizky.
"Perkembangannya sekarang ini adalah pihak tergugat atau Dennis mengajukan eksepsi kompetensi relatif," ujar Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin.
- Sidang Mediasi Lulu Tobing
Sidang cerai Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia kembali digelar.
Diketahui sidang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada Selasa (22/6/ 2021).
Lulu Tobing diketahui tak hadir di persidangan, hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Dalam sidang tersebut yang beragendakan mendengarkan hasil mediasi itu dihadiri Bani Maulana beserta kuasa hukumnya dan kuasa hukum Lulu Tobing.
Baca juga: Lulu Tobing Tak Tuntut Harta Gana-gini, Hanya Minta Bani M Mulia Beri Nafkah Rp50 Juta per Bulan
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin.
"Agendanya mendengarkan hasil mediasi. Pihak penggugat Lulu Tobing hanya dihadiri oleh kuasanya."
"Sementara Bani Maulana itu hadir sendiri ke persidangan," ujar Haerudin dikutip dari tayangan kanal YouTube Hitz Infotainment Rabu (23/6/2021).