News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anji Terjerat Narkoba

Anji Direhabilitasi selama 3 Bulan di RSKO Cibubur, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021) Tiba di RSKO, Anji Manji Pasrah Gunakan Baju Tahanan dan Tangan di Borgol

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Anji akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan.

Proses upaya rehabilitasi Anji mulai hari ini, Jumat (25/6/2021).

Anji direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pelantun lagu Dia itu, direhabilitasi setelah hasil asesmen yang dilakukan beberapa waktu lalu menyarankan untuk rehabilitasi.

Melansir WartaKota, Anji tiba di RSKO Cibubur pada pukul 11.55 WIB.

Ia dikawal bersama penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

Terlihat, Anji datang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan oranye serta kupluk hitam di kepalanya.

Kedua tangannya terlihat diborgol, Anji terlihat meundukkan kepala saat ditanya awak media.

Baca juga: Dipindahkan ke RSKO, Anji Manji Siap Jalani Rehabilitasi dan Proses Hukum

Baca juga: BREAKING NEWS, Anji Manji Tiba di RSKO, Terlihat Pasrah, Pakai Baju Tahanan dan Tangan di Borgol

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021)  (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebut Anji akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO Cibubur selama tiga bulan.

"Terhadap tersangka AN itu akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO, Rumah Sakit Ketergantungan Obat," ujar AKBP Ronaldo Maradona Siregar dikutip dari tayangan video YouTube KH Infotainment Jumat, (25/6/2021).

Hal itu telah sesuai dengan asesmen resmi yang dikeluarkan oleh TAT (Team Assesment Terpadu) BNNP DKI Jakarta.

"Sesuai dengan proses yang direkomendasikan oleh TAT BNNP, yaitu membawa tersangka AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi," jelas Ronaldo.

Baca juga: BNNP DKI Jakarta Rekomendasikan Anji Manji Jalani Rehabilitasi

Baca juga: Anji Terjerat Kasus Narkoba, Wina Natalia Tulis Pesan Haru di Instagram

Ronaldo juga menegaskan  proses hukum Anji akan tetap terus berjalan.

Lantaran Anji dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini