News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anji Terjerat Narkoba

Jalani Rehabilitasi, Anji Manji Menyesal dan Minta Maaf Sudah Konsumsi Ganja

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Anji Manji terlihat tenang ketika tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021).

Anji Manji mengaku siap menjalani rehabilitasi di RSKO dan kondisinya sangat baik.

"Baik, Insya Allah siap. Doain aja," kata Anji Manji

Pria 42 tahun itu mengatakan bahwa terjerat kasus narkoba adalah kesalahan besar dalam hidupnya saat ini.

Baca juga: Dipindahkan ke RSKO, Anji Manji Siap Jalani Rehabilitasi dan Proses Hukum

Baca juga: BREAKING NEWS, Anji Manji Tiba di RSKO, Terlihat Pasrah, Pakai Baju Tahanan dan Tangan di Borgol

"Pasti saya sangat menyesal," ucap suami Wina Natalia itu.

Karena merasa bersalah dan dihantui rasa penyesalan, Anji Manji yang juga mantan vokalis grup band Drive itu meminta maaf kepada penggemar dan masyarakat.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021) Tiba di RSKO, Anji Manji Pasrah Gunakan Baju Tahanan dan Tangan di Borgol (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Minta maaf buat semua dan minta doanya," ujar Anji Manji.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini