Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan bahwa tak dilakukan penahanan pada Attila Syach.
Sejauh ini polisi hanya menerapkan wajib lapor untuk Attila Syach yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Attila Syach ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Bunga Sophia, mantan istrinya yang sudah bercerai sejak Desember 2020 lalu.
Baca juga: Attila Syach Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Polisi Belum Lakukan Penahanan, Mengapa?
Baca juga: Tanggapi Laporan Bunga Sophia, Attila Syach Minta Mantan Istrinya Jangan Overacting
"Mekanismenya hanya sebatas, aturannya seperti itu (wajib lapor)," ujar Kompol Achmad Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).
"Jadi kita tidak menerapkan penahanan," tambahnya.
Terkait kapan akan dilakukan pemanggilan berikutnya pada Attila Syach. Achmad Akbar mengaku belum menentukannya.
Sebab, setelah Attila diperiksa sebagai tersangka, tim penyidik langsung kembali mengembangkan laporan tersebut.
"Belum bisa dipastikan tentu kita kaji dulu," katanya.
"Apakah sudah dikerjakan oleh penyidik baru kita susun rencana berikutnya," jelas Achmad Akbar.