News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Attila Syach Tidak Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Minta Wajib Lapor

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Attila Syach usai jalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan bahwa tak dilakukan penahanan pada Attila Syach.

Sejauh ini polisi hanya menerapkan wajib lapor untuk Attila Syach yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Attila Syach ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Bunga Sophia, mantan istrinya yang sudah bercerai sejak Desember 2020 lalu.

Baca juga: Attila Syach Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Polisi Belum Lakukan Penahanan, Mengapa?

Baca juga: Tanggapi Laporan Bunga Sophia, Attila Syach Minta Mantan Istrinya Jangan Overacting

"Mekanismenya hanya sebatas, aturannya seperti itu (wajib lapor)," ujar Kompol Achmad Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).

"Jadi kita tidak menerapkan penahanan," tambahnya.

Atilla Syach Diduga Lakukan Kekerasan Psikologis pada Bunga Sophia (istimewa/kolase instagram)

Terkait kapan akan dilakukan pemanggilan berikutnya pada Attila Syach. Achmad Akbar mengaku belum menentukannya.

Sebab, setelah Attila diperiksa sebagai tersangka, tim penyidik langsung kembali mengembangkan laporan tersebut.

"Belum bisa dipastikan tentu kita kaji dulu," katanya.

"Apakah sudah dikerjakan oleh penyidik baru kita susun rencana berikutnya," jelas Achmad Akbar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini