News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Polisi Bantah Isu Nikita Mirzani Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Indra Tarigan

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan Nikita Mirzani menjadi tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan Nikta Mirzani dengan pengacara Indra Tarigan memasuki babak baru.

Beredar kabar kini polisi telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Indra Tarigan.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan membantah sudah menetapkan status tersangka pada Nikita Mirzani.

Kasus tersebut memang benar ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, namun belum sampai ke tahap peningkatan status terlapor.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar pada rekan media.

Baca juga: Disebut Jadi Tersangka Atas Laporan Indra Tarigan, Nikita Mirzani: Nggak Bener Itu

Baca juga: Nikita Mirzani Bicara Soal Artis NM yang Tersangka Pencemaran Nama Baik, Mengaku Tak Ada Panggilan

Achmad Akbar, menjelaskan ada dua poin penting dalam perkara ini yang ingin ditegaskannya.

Pertama, dirinya membenarkan adanya laporan dari Indra Tarigan yang sudah masuk ke Polres Jakarta Selatan.

Kompol Achmad Akbar saat ditemui oleh rekan media

“Pertama, satu laporan itu memang ada."

"Laporan yang berkaitan dengan publik figure NM itu ada,” ujar Achmad Akbar dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment pada Senin (28/6/2021).

Kemudian, laporan itu selanjutnya sekarang masih berproses dan pendalaman dari tim penyidik.

Sehingga, tidak benar, Nikita Mirzani sudah jadi tersangka.

“Yang kedua, berkaitan dengan foto surat yang beredar di teman-teman media."

"Saya perlu menjelaskan dulu, bagi kami tim penyidik ada satu mekanisme yang saya kira cukup ketat dalam menetapkan terlapor sebagai tersangka."

"Lalu di dalam internal kita melalui mekanisme gelar perkara," ujar Achmad Akbar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini