News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kalina Ocktaranny Menangis Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara: Suami Saya Tidak Bersalah

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Prasetyo resmi menikahi Kalina Ocktaranny di The Lodge at Jagorawi Golf & Country Club, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/3/2021). Vicky Prasetyo sempat mengakui kalau sudah menikah sebanyak 24 kali, baik secara siri maupun resmi negara. Dengan demikian, pernikahan bersama Kalina Ocktaranny menjadi pernikahannya yang ke-25.

TRIBUNNEWS.COM - Kalina Oktarani menangis saat Vicky Prasetyo dituntut hukuman delapan bulan penjara.

Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik pada Angel Lelga.

Tuntuan tersebut telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/7/2021).

Mendengar pembacaan tuntutan tersebut, Kalina Oktarani langsung menangis.

Seperti diberitakan WartaKota, Kalina kemudian memeluk Vicky Prasetyo.

Baca juga: Vicky Prasetyo Menangis Dituntut 8 Bulan Tahanan Atas Dugaan Tindak Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Unggah Foto Spanduk Imbauan Covid-19, Vicky Prasetyo Panik Bila Ponselnya Dipegang Kalina

Kalina Oktarani menangis usai pembacaan tuntutan Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Pun anak-anak Vicky juga ikut memeluk sang ayah sambil menangis.

Kalina bahkan menganggap jika Vicky tidak bersalah.

"Suami saya tidak bersalah," kata Kalina Oktarani.

Sementara itu, ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah, merasa kasihan dengan cucu-cucunya.

"Ini kiamat buat hidup mama. Mama kasihan sama anak-anaknya Vicky Prasetyo," kata Emma Fauziah.

Baca juga: Dituntut 8 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Siap Ajukan Pledoi

Baca juga: Cemarkan Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Kalina Oktarani Menangis

Akan Ajukan Pledoi Pembelaan

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Manda turut membenarkan terkait pidana penjara 8 bulan terhadap kliennya.

"Jaksa menyebutkan klien kami, Vikcy Prasetyo, dijatuhkan pasal 335 Undang-Undang Hukum Pidana dan pidana penjara 8 bulan," kata Manda dikutip dari Kopi Viral Trans TV pada Kamis, (1/7/2021).

Setelah hasil putusan sidang, pihak Vicky Prasetyo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini