TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus akhirnya memberikan penjelasannya terkait penangkapan artis atas dugaan kasus narkoba.
Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya penangkapan seorang artis inisial NR dan suaminya AB karena dugaan kasus narkoba.
Inisial NR ini kemudian dikaitkan dengan artis Nia Ramadhani alias Ramadhania Ardiansyah Bakrie (RA) dan suaminya Ardi Bakrie.
Berikut fakta-fakta penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas dugaan kasus narkoba yang telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Nia Ramadhani Ditangkap di Rumah, Ardi Bakrie Lalu Menyerahkan Diri Setelah Ditelepon sang Istri
Konsumsi Sabu-sabu Selama 5 Bulan
Menurut Kombes Yusri Yunus, RA mengaku sudah mengkonsumsi barang terlarang tersebut selama lima bulan.
Namun pengakuan tersebut masih didalami oleh pihak polisi, termasuk pemasoknya.
"Kalau pengakuan awalnya sekitar 5 bulan, tapi ini masih kami terus dalami. Kami akan terus cek, termasuk pemasoknya dari mana Kami akan melakukan pengejaran."
"Dari mana dia membeli barang ini, tim masih bergerak di lapangan. Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan," jelas Yusri Yunus.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Polisi Benarkan NR dan AB Ditangkap, Diduga Nia Ramadhani & Ardi Bakrie, Kini Proses Pemeriksaan
3 Orang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam konferensi pers Yusri mengatakan pihaknya sudah menangkap tiga orang pelaku dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap pada Rabu (7/7/2021), di kediamannya di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tiga orang tersangka tersebut adalah: