TRIBUNNEWS.COM - Artis Nia Ramadhani (31) atau juga dikenal dengan nama Ramadhania Ardiansyah Bakrie terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut penangkapan dilakukan pada Rabu (7/7/2021) kemarin.
"Sekitar pukul 15.00 di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Kamis (8/7/2021).
Nia Ramadhani pun ditetapkan menjadi tersangka bersama sang suami, Ardi Bakrie (42), dan sopir mereka berinisial ZN (43).
"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama ZN, laki-laki 43 tahun, dia adalah sopir, dan pembantu untuk kediaman dua tersangka lainnya."
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkotika
"Yang kedua inisialnya RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie), perempuan, 31 tahun, ibu rumah tangga. Yang ketiga inisialnya AAB, umur 42 tahun, laki-laki, karyawan swasta."
"RA dan AAB ini adalah suami istri. RA adalah seorang publik figur," urai Yusri.
Yusri mengungkapkan, barang bukti yang diamankan ialah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
"Kemudian satu buah alat isap sabu-sabu," ungkapnya.
Baca juga: Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Trending di Twitter, Instastorynya Jadi Sorotan
Kronologi Penangkapan
Yusri menjelaskan, pada Rabu pagi pukul 09.00 WIB, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi Nia Ramadhani sering menggunakan sabu-sabu.
"Kemudian dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satnarkoba, berhasil mengamankan seorang inisial ZN, sopir atau pembantu keluarga RA dan AAB," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.
"Kemudian dilakukan introgasi, ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik RA," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Benarkan Artis NR dan AB Terjerat Kasus Narkoba, Kini Masih Dalam Pemeriksaan