TRIBUNNEWS.COM - Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba Kamis (8/7/2021) hari ini.
Keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dari hasil tes urine rambut dan darah yang dilakukan.
Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat.
Lantas, bagaimana soal kemungkinan keduanya menjalani hukuman?
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, proses untuk menentukan hukuman bagi keduanya masih berjalan.
Baca juga: UPDATE Kasus Narkoba Nia Ramadhani & Ardi Bakrie: Alasan Konsumsi Sabu hingga Komentar Warga Sekitar
Untuk sementara, keduanya masih dikenakan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurung paling lama empat tahun.
Di sisi lain, terkait kemungkinan rehabilitasi, Setyo mengaku proses tersebut akan mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kalau proses rehabilitasi pasti berdasar hasil assessment dari BNN."
"Kalau sementara ini masih kita dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang ancamannya empat tahun," kata Setyo, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).
Perbedaan Rehabilitasi dan Pidana Penjara
Sementara, Dewan Pakar DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Asep Iwan Iriawan, menjelaskan perbedaan hukuman bagi mereka yang terjerat kasus narkotika.
Awalnya, Asep menjelaskan, di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada tiga jenis kualifikasinya.
Pertama penyalahguna, kedua korban penyalahguna dan ketiga pecandu.
"Di UU narkotika itu pertama ada penyalahguna yaitu orang tanpa hak melawan hukum, menguasai, memiliki narkoba."