News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER Nia Ramadhani & Ardie Bakrie Direhabilitasi atau Penjara? | Istri Syekh Ali Jaber Melahirkan

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

TRIBUNNEWS.COM - Simak sederet berita populer seleb dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari update terbaru kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie.

Polisi ungkap soal kemungkinan rehabilitasi atau pidana penjara.

Sementara itu, istri Syekh Ali Jaber melahirkan anak ketiganya.

Baca juga: POPULER REGIONAL Viral Pria Langsung Talak Istri Usai Ijab | Pernikahan Tertunda karena PPKM Darurat

Berikut Tribunnews telah merangkum daftar berita populer seleb, simak selengkapnya:

- Update Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/7/2021).

Berdasarkan hasil tes urine, rambut, dan darah, keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie di Mapolres Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/7/2021). Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: FAKTA Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: 5 Bulan Pakai Sabu, Sopir Ikut Jadi Tersangka

Saat ini, Nia dan Ardi masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat.

Lantas, bagaimana soal kemungkinan keduanya menjalani hukuman? direhabilitasi atau pidana penjara?

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, proses untuk menentukan hukuman bagi keduanya masih berjalan.

Untuk sementara, keduanya masih dikenakan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurung paling lama empat tahun.

Di sisi lain, terkait kemungkinan rehabilitasi, Setyo mengaku proses tersebut akan mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Selengkapnya>>>

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini