Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga sudah mengajukan asesmen untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Diketahui pasangan suami istri tersebut saat ini berurusan dengan polisi karena jeratan kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini sabu-sabu.
Jika asessmen disetujui pihak terkait, maka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa menjalani rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya terhadap barang baram tersebut.
"Baru saja kami ajukan. Selebihnya, silahkan tanya ke polisi soal proses assesmen," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, usai jenguk kliennya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Wa Ode mengatakan proses assesmen rehab ini diajukan karena ia menganggap Nia dan Ardi hanyalah pengguna dan korban dari peredaran narkotika.
Baca juga: Video Lama Disorot, Nia Ramadhani Ungkit Narkoba di Kalangan Artis, Termasuk Risiko Ditangkap Polisi
"Mereka (Nia dan Ardi) kan korban dan cuma 0,78 gram barang bukti sabunya artinya mereka betul-betul pengguna," ucapnya.
Selain itu, Wa Ode menilai hak mengajukan assesmen rehabilitasi Nia dan Ardi sesuai dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam UU Narkotika tersebut, Wa Ode mengakui bahwa Nia dan Ardi wajib di rehabilitasi karena kadarnya saat ini mereka hanya sebagai pengguna atau korban.
"Karena ini korban, harus memberikan pengobatan medis, ini tentunya ada treatment, sehingga beliau bisa nantinya bisa kembali ke masyarakat makanya ada rehabilitasi sosial," jelasnya.
Wa Ode menilai memang saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi ingin fokus sembuh dari ketergantungan sabu. Sehingga, rehabilitasi jalan tepat mengobati mereka.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tenang di Penjara, Pengacara Sebut Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan
Baca juga: Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Minta Maaf ke Keluarga, Aburizal Bakrie Anggap Itu Cobaan