News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan Pengamat Musik Soal KPI Larang  42 Lagu Diputar di Radio Sebelum Pukul 10 Malam

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Bens Leo berbicara kepada wartawan usai mengikuti rapat membahas RUU Permusikan di Jakarta, Senin (11/2/2019). PAPPRI mengeluarkan pernyataan sikap untuk segera membahas ulang RUU Permusikan, khususnya pasal yang banyak ditolak oleh musisi dan kajian akademis harus dilakukan ulang untuk memahami batasan masalah yang dihadapi praktisi musik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat musik, Bens Leo menanggapi soal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang pemutaran 42 lagu di radio di bawah jam 22.00.

Hal tersebut nyatanya juga baru diketahui oleh pemilik nama asli Benny Hadi Utomo, tak mau berkomentar banyak, Bens mengatakan jika pemerintah memiliki hak untuk mensensor karya-karya asing salah satunya lagu.

"Pemerintah sebetulnya punya hak untuk melakukan sensor untuk karya-karya asing, tapi kalau itu berkaitan dengan SARA, misalnya ada unsur-unsur Agama Ras dan Golongan lain serta anti Indonesia misalnya," kata Bens Leo saat di hubungi Tribunnews, Sabtu (10/7/2021).

"Saya belum melihat itu lagu apa saja belum berani ngomong jauh, karya-karya itu seperti apa," imbuhnya.

Namun, menurutnya dengan era globalisasi saat ini membuat orang-orang bisa dengan mudahnya membuka platform digital seperti YouTube atau sejenisnya untuk mendengarkannya.

Hal tersebutlah yang membuat peraturan yang dikeluarkan KPI ini tidak sejalan dengan faktanya termasuk pemutaran musik di bawah jam 22.00 di stasiun radio.

"Globalisasi sekarang dimana orang-orang itu bisa membuka Youtube dan apa saja di media sosial, pada saat itu larangan seperti itu agak menjadi kontraproduktif, karena orang bisa buka dimana saja," jelasnya.

Baca juga: Liriknya Cabul dan Kasar, KPI Larang 42 Lagu Diputar di Stasiun Radio, Tapi Bisa Didengar di Spotify

"Kemudian yang aneh itu larangan jam sekian ini lebih aneh lagi radio ada yang 24 jam dia siaran, mereka ada yang sampai jam 12 (malam) apa kaitannya dengan larangan itu dan nilainya seperti itu," sambungnya.

Pria kelahiran 8 Agustus 1952 ini nyatanya juga tak menampik tujuan dari larangan pemutaran 42 lagu ini agar melindungi generasi muda dari pengaruh buruk lirik-lirik dalam lagu tersebut.

"Itu positif waktu itu saya saat berlangsung (diskusi) di Jawa Barat saya diundang di Metro TV untuk mendiskusikan itu, mereka cukup kerepotan waktu saya mempertanyakan itu, diglobalisasi agak ribet usursannya melarang lagu asing," ujarnya.

"Gapapa sih cuma secara logika sederhana kalau zaman sekarang ini sebetulnya mesti hati-hati melakukan pelarangan seperti itu, istilahnya jangan melarang tapi mengusulkan untuk tidak melarang," sambungnya.

Ia juga menyebut seharusnya KPI tidak terlalu sibuk mengurusi larangan pemutaran musik tersebut, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ada baiknya KPI menegur acara-acara televisi yang mengkedepankan soal kekayaan dari para selebritis.

"Sebetulnya KPI ngurusin acara-acara televisi, kita lihat sultan-sultan itu gakaru-karuanan negara sedang kaya gini mereka nyiarin oramg-orang kaya pamer-pamer harta, itu yang harusnya diurusin apalagi lagu internasional orang-orang udah bisa nikmatin dimana-mana," ucapnya.

Terakhir ia berharap stasiun radio tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena permasalahan sesungguhnya berada di era globalisasi saat ini.

"Ya mudah-mudahann sih radio itu tidak memasalahkan itu, saya kira biarin aja yang pertanyaan saya ini globalisasi itu repot sekali dan itu yang jadi masalah," tutupnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini