TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isak tangis Nia Ramadhani terdengar saat meminta maaf atas perbuatannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Suara tangisan Nia Ramadhani ini semakin terdengar saat menyebut nama ketiga anaknya.
"Atas kesalahan ini saya bisa dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya. Terutama yang saya kasihi, orangtua saya, dan seluruh keluarga besar. Terutama anak-anak saya, Mikhayla, Mainaka dan Magika Zaladrie," ucapnya Nia Ramadhani saat konfrensi pers di Mapolres Jakarta Pusat Sabtu (10/7/2021).
Saat menyebutkan nama anak-anaknya terlihat Nia Ramadhani semakin menunduk. Suara isak tangisnya semakin kencang.
Baca juga: Ayu Dewi Doakan Nia Ramadhani, Ungkap Sederet Kebaikan Istri Ardi Bakrie
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kemungkinan Direhab, Polisi Pastikan Kasusnya Tetap Berjalan
Air matanya semakin tak terbendung saat itu.
"Saya, Nia Ramadhani Bakrie mengakui apa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji," ungkapnya.
"Sebagai manusia saya sadar seharusnya saya memberi contoh baik bagi anak-anak saya, dan orang-orang di sekitar saya," sambungnya Nia.
Terakhir Nia juga terlihat mengusap air matanya yang jatuh membasahi masker yang ia kenakan sambil meninggalkan ruangan.
Melihat Nia Ramadhani menangis, sang suami, Ardi Bakrie beberapa kali menguatkannya,
Terlihat Ardi Bakrie yang berada tepat dibelakangnya dengan menggunakan baju tahanan mengelus dan memegangi pundak sang istri yang tengah menangis membacakan permohonan maaf.
Baca juga: Riwayat Nia Ramadhani dan Suami Terjerumus Narkoba, Polisi Ungkap Si Pemasok, Sasar Orang Kaya Raya
Baca juga: Polisi Sebut Pengedar Narkoba untuk Nia dan Ardi Bakrie Pakai Modus Transaksi Tempel
Nia Ramadhani mengakui kesalahannya karena telah mengonsumsi sabu.
"Sore hari ini mohon izinkan saya, dengan segala kerendahan hati untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya, kepada seluruh pihak yg terkait, khususnya keluarga besar saya, sahabat, teman-teman, orang-orang yangg mengaisihi saya rekan kerja dan seluruh pihak yg sudah menaruh kepercayaannya kepada saya," ucap Nia Ramadhani bersamaan dengan Ardi Bakrie yang mengelus pundak sang Istri.
Nia dan Ardi Akan Jalani Rehabilitasi
Sementara itu, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam rilisnya mengatakan jika pasangan selebriti ini bakal menjalani rehabilitasi berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapinya.
Upaya itu dilakukan untuk melepaskan ketergantungan terhadap narkoba berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) tertanggal 9 Juli 2021.
Dalam surat asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog, merekomendasikan Nia dan Ardi untuk mendapatkan rehabilitasi.
Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang direkomendasikan BNN.
Rehabilitasi keduanya, lanjut Riza Sarasvita, meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.
Sebelumnya, pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya segera mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pasangan suami istri tersebut. Wa Ode menilai keduanya adalah korban.
Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini dikatakan Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," sambungnya.
"Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," ujar Wa ode.
Polisi: Kasusnya Tetap Berjalan Sampai Sidang
Polres Metro Jakarta Pusat memastikan tidak pilih kasih dalam menangani kasus narkoba yang menjerat pasangan figur publik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Polisi memastikan kasus tetap berjalan meskipun Nia dan Ardi nanti direkomendasikan untuk rehabilitasi.
"Dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang.
Nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Adapun Nia dan Ardi, dikatakan Hengki akan direhabilitasi bukan atas rekomendasi penyidik polisi.
"Rehabilitasi bukan dilaksanakan penyidik, dilakukan tim asesmen terpadu oleh BNN.
Isinya Polri, kejaksaan, dokter, dan sebagainya, di luar Polres Jakpus, seandainya ada keputusan rehabilitasi," kata Hengki.
"Tetapi kami tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU no 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis oleh hakim," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Reza Deni/Anita K Wardhani/KompasTV)