News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Ini Alasan Pegiat Media Sosial Adam Deni Laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegiat media sosial Adam Deni resmi melaporkan musisi Jerinx SID ke Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Jerinx tampaknya harus kembali berurusan dengan hukum. 

Drummer band Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Baca juga: Nora Alexandra Sebut Menyerah dengan Watak Jerinx, Tapi Pastikan Tak Akan Tinggalkan Suaminya

Baca juga: Amanda Manopo Kabarkan Orang Tuanya Sakit: Cepet Sembuh Mami Dadi

Adam Deni telah secara resmi melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya.

Terhitung sejak Sabtu (10/7/2021), laporannya sudah diterima polisi.

Melalui Instagram pribadinya @adngrk, Minggu (11/7/2021), Adam Deni menunjukkan sebuah surat laporan dengan terlapor I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Dalam unggahan itu, terlihat Adam Deni memegang secarik kertas yang merupakan bukti laporannya ke pihak kepolisian.

Pegiat media sosial Adam Deni resmi melaporkan musisi Jerinx SID ke Polda Metro Jaya. (Kolase Instagram @adngrk)

"Saya telah melaporkan IGA atau yang biasa dikenal dengan nama JRX."

"Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini," tulis Adam.

Dikatakan Adam Deni, laporan polisi itu adalah haknya sebagai warga negara untuk melaporkan Jerinx SID.

Ia lantas menjelaskan alasannya melaporkan kasus tersebut.

Baca juga: Terpilih Jadi Brand Ambassador Ruangguru, Ini Harapan Amanda Manopo

Baca juga: Sudah Memaafkan, Aburizal Bakrie Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Penyalahgunaan Narkoba

Menurut Adam, sebelum dirinya mantap malaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya, ia sudah berusaha melakukan mediasi.

"Atas beberapa pertimbangan. Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX."

"Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.

Berdasarkan laporan tersebut, Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

I Gede Ari Astina alias Jerinx tampaknya harus kembali berurusan dengan hukum. (Tribun Bali/Firizqi Irwan)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini