Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menambahkan pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kini BNNP Bali masih melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap kasusnya saat ini tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang diamankan. Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.
Tertunduk saat Jumpa Pers
Terlihat dari tayangan YouTube Kompas TV, saat dihadirkan pihak kepolisian dalam jumpa pers, Jess tertunduk dengan rambut mengurai bagian wajahnya.
Tanpa perlawanan, Jess dan Denny tampak mengenakan pakaian berwarna oranye, lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jess dan Denny pun menunjukkan barang bukti yang disita kepolisian beserta dengan alat hisap narkotika.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Febia Rosada) (Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro) (Kompas TV)