TRIBUNNEWS.COM - Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel, yakni PP dan MN telah divonis.
Keduanya divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: UPDATE Kasus Gisel dan Nobu, Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Baca juga: Sudah 90 Persen, Rumah Impian Amanda Manopo Segera Terwujud, sang Manajer: Awal Agustus Udah Kelar
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PP, Roberto Sihotang kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.
Roberto beralasan karena PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.
Ia menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.
Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.
Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.
"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.
"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.
Baca juga: Pihak Penyebar Video Syur Sebut Gisel Berhubungan Intim 5 Kali, Kuasa Hukum Nobu: Tak Mungkin
Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Nobu memasuki babak baru.
Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.