TRIBUNNEWS.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dilaporkan terkait dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pegiat media sosial, Adam Deni ke Polda Metro Jaya.
Pada Rabu (14/7/2021), Adam Deni didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad kembali mendatangi Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sempat Komunikasi, Adam Deni Sebut Jerinx SID Arogan, Padahal Istrinya Sudah Minta Maaf
Baca juga: Tampil Kompak, Amanda Manopo Duet Bareng Arya Saloka Bawakan Lagu Tanpa Batas Waktu
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (17/7/2021).
Kedatangan Adam Deni kali ini guna memenuhi panggilan pihak kepolisian.
"Hari ini mendampingi klien saya dalam memenuhi undangan klarifikasi atas laporan klien saya pada tanggal 10 Juli kemarin," kata Machi Achmad di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Dikatakan Machi bahwa saat menjalani pemeriksaan, Adam Deni mendapat 11 pertanyaan.
"Tadi klien saya menjawab 11 pertanyaan dari para penyidik," ujarnya.
Berdasarkan klarifikasi yang ia berikan, pentolan band Superman Is Dead (SID) itu akan dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE.
"Adapun ancaman Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE," terang Machi.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik."
"Yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan secara pribadi," sambungnya.
Lanjut Machi Achmad menyebut Jerinx terancam hukuman empat tahun penjara.
Tak hanya itu, Jerinx SID juga bisa kena denda ratusan juta rupiah.