Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Jeff Smith jalani sidang kasus narkoba dengan tiga agenda sekaligus dalam sehari.
Sidang Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). Agendanya pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa.
Dalam dakwaannya, Miranda menyebutkan bahwa Jeff Smith telah melanggar pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja), terdakwa Jeff Smith tak mempunyai izin dari pihak yang berwenang," kata Miranda didalam persidangan.
Baca juga: Kini Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Jeff Smith Minta Maaf
"Mengenai penggunaan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman, ia tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," tambahnya.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua menanyakan kepada Miranda apakah sudah menyiapkan saksi. JPU pun sudah menyiapkannya.
Dalam pemeriksaan saksi, Miranda menghadirkan dua saksi dari anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, yakni Bagus dan Agung Setiadi yang menangkap Jeff Smith.
Dalam pengakuannya, Agung menyebut bahwa Jeff Smith ditangkap bersama temannya, Dimas di basecampnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan sedang beristirahat.
"Saat ditangkap, di basecamp itu tidak ditemukan barang bukti. Barang bukti ganja ditemukan di dalam mobil di bawah jok baris kedua. Daun kering berserakan dibawah jok," ucap Agung.
Sementara itu, Bagus mengungkapkan usai penggeledahan mobil, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Jeff Smith di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Dalam penggeledahan kami amankan empat buku yang membahas tentang ganja," ungkap Bagus.
Usai pemeriksaan saksi, hakim menanyakan kepada Jeff Smith dan penasehat hukumnya, apakah menghadirkan saksi ahli atau menyangkal kesaksian dari saksi dengan melakukan nota keberatan atau eksepsi.
"Kami tidak keberatan dan tidak menghadirkan saksi yang mulia," ujar penasehat hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma.
Kemudian, hakim ketua melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yakni memeriksa Jeff Smith atas kasusnya.
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) pukil 03.00 WIB bersama rekannya berinisial D.
Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya didalam mobil dengan berat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.
Dari pemeriksaan, polisi menyampaikan hasil tes urin Jeff Smith positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam tanaman ganja.