Sunan Kalijaga pun menghimbau dari pada sama-sama keras dan emosi, lebih baik diselesaikan dengan kepala dingin.
"Karena nanti, semua pihak bisa saja masuk ke dalam penjara," katanya.
Baca juga: Istri Pengusaha Tikam Wanita Terduga Pelakor di Makassar
Selain itu Sunan menambahkan jika pasangan yang diduga selingkuh dan sudah menikah baru bisa dijerat ketika melakukan hubungan intim.
"Edukasinya pasal 284 KUHP itu mengatur tentang perzinaan.
Seorang laki-laki atau perempuan sudah berumah tangga bisa dijerat kalau memang bisa dibuktikan kalau berhubungan intim.
Jadi perbuatan hukum itu harus sudah terjadi," pungkasnya.