Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi nekat artis Dinar Candy yang memprotes perpanjangan PPKM Level 4 membuat jagat maya mendadak heboh.
Usai aksi itu viral di media sosial, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) akan melaporkan Dinar yang juga berprofesi sebagai disc jockey itu.
Aksi Dinar yang berbikini di trotoar di kawasan Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan itu dinilai bernuansa pornografi dan pornoaksi.
"Karena perbuatan itu telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya, besok.
Selain melaporkan, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," kata Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Berita Foto : Vaksinasi Covid-19 Bagi ODGJ Yayasan Jamrud Biru Bekasi
Bintang menuturkan, apa yang dilakukan Dinar Candy benar-benar tak sesuai adab ketimuran dan melanggar norma kesopanan.
Ia menilai aksi berbikini itu tak memiliki adab dan rasa empati di tengah kondisi masyarakat yang kesusahan akibat PPKM Level 4.
"Aksi berbikini itu merupakan 'panjat sosial' yang melanggar norma kesopanan.
Baca juga: Australia Catat Salah Satu Kematian Usia Termuda Akibat Covid-19 di Sydney
Aksi pansos itu sangat tak layak dilakukan apalagi di jalanan, silakan saja berbikini asal sesuai tempat seperti di pantai misalnya," tambah Bintang.
Oleh karena itu, Bintang berpendapat bahwa pelaporan aksi yang dinilai pornografi dan pornoaksi itu agar Dinar menyadari perbuatannya melanggar norma hukum dan kesopanan.
Ia sangat menyesalkan aksi itu sebagai ungkapan stres akibat perpanjangan PPKM padahal bisa diekspresikan dengan cara yang lebih elok.
Baca juga: Puan: Perlu Data Anak Yatim dan/atau Piatu akibat Covid-19 untuk Diberi Perlindungan
"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan.
Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat bukan Pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stress.
Tindakannya sudah diluar batas norma sosial & kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," pungkasnya.
PB SEMMI akan melaporkan Dinar atas pelanggaran di dalam pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapaun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:
Aturan itu tertuang dalam Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).