Sebelumnya, Humas PA Jakarta Pusat, Jajang Sudrajat menyampaikan bahwa seluruh gugatan dari Thalita terhadap Dennis dikabulkan.
"Baik, persidangan perkara cerai gugat yang diajukan Thalita Latief sebagai penggugat dan Dennis Rizky sebagai tergugat," terang Jajang.
"Hari ini sudah selesai diputus majelis hakim. Cukup panjang sidangnya 12 kali dan gugatan dikabulkan," sambungnya.
Dikatakan Jajang Sudrajat, hak asuh anak jatuh ke tangan Thalita Latief.
Dalam gugatannya, artis 32 tahun tersebut hanya menggugat cerai dan hak asuh anak.
"Jadi gugatan cerai dikabulkan dan anak ditetapkan kepada penggugat," ujarnya.
Thalita Latief diketahui mengajukan gugatan cerai terhadap Dennis Lyla di PA Jakarta Pusat pada Senin (22/3/2021).
Seperti informasi, Thalita Latief menikah dengan Dennis Lyla pada 2011.
Dari pernikahan tersebut, mereka telah dikaruniai seorang putra bernama Rafello Dimitri Rizky.
Baca juga: Dianggap Bela Pramugari yang Digerebek, Sunan Kalijaga Dihujat Netizen: Mereka Tidak Paham Hukum
Baca juga: Rizky Billar Sudah Urus Surat Numpang Nikah, Pihak KUA: Tinggal Menunggu dari Calon Mempelai Wanita
Baca juga: Kuasa Hukum Jennifer Jill Bongkar Alasan Kliennya Konsumsi Sabu, Sebut Depresi dan Bisnis Bermasalah
Berita lain terkait Thalita Latief
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)