Oleh karenanya, dalam persidangan nantinya akan diselesaikan urusan gugatan cerai dan harta gono gini selama empat tahun mereka membina rumah tangga.
"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," terang Taslimah.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017.
Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.
Baca juga: Rizky Billar Sudah Urus Surat Numpang Nikah, Pihak KUA: Tinggal Menunggu dari Calon Mempelai Wanita
Baca juga: Unggah Foto Terakhir Bareng Ibunda di Makam, Amanda Manopo Tulis Janji Ini
Berita lain terkait perceraian Tyas Mirasih
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)