Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo, menyebut David NOAH juga memberikan alamat palsu dalam perjanjian pinjaman dana sebesar Rp 1,150 miliar.
Hal tersebut diketahui setelah Lina Yunita akan melayangkan somasi ke rumah David NOAH yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.
"Lalu Bu Lina ini kan, dia juga okelah masih menerima janji dari David untuk menjual rumah dulu apa segala macam," kata Devi Waluyo saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (6/8/2021).
"Tetapi, pada saat kami mengirimkan somasi ke rumahnya yang di Bandung, ternyata dari Oktober 2020, rumahnya itu sudah beralih," lanjut Devi Waluyo.
Lina Yunita kemudian mencoba menghubungi David NOAH melalui WhatsApp, telepon, hingga mengontak manajernya.
“Oh, sekarang sudah tidak, sudah dijual ke orang lain. Nah, makanya kita akhirnya mengajukan pelaporan, karena kan orangnya tidak bisa dihubungi, tidak mau memberikan alamat yang baru, dan lain sebagainya,” ucap Devi Waluyo.
Hingga kini Tribunnews.com masih berusaha mengonfirmasi kabar tersebut kepada pihak David NOAH.