TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Dinar Candy turun ke jalan mengenakan bikini merah untuk memprotes perpanjangan PPKM level 4 berujung proses hukum.
Hingga kini Dinar Candy masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. DJ seksi itu diduga melanggar pasal tentang pornografi dan UU ITE.
Dinar Candy melakukan aksi berbikini di Jalan Adhyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Setelah melakukan aksinya itu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penelusuran keberadaan Dinar Candy untuk diamankan dan dimintai keterangan.
"Setelah itu, petugas reserse Polres Metro Jakarta Selatan mengetahui keberadaan DC atau DM (Dinar Candy) di Fatmawati yang kemudian kami bawa ke Polres," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
"Kenapa kami amankan? Karena yang bersangkutan (Dinar Candy) melanggar UU Pornografi dan UU ITE," tambahnya.
Videonya direkam sang adik
Setelah dimintai keterangan, Yusri menyebut wanita 28 tahun itu mengakui perbuatannya kepada penyidik, aksi menggunakan bikini atas dasar keinginannya.
"Jadi saat pengambilan gambar ini, DC atau DM meminta adik sekaligus asistennya mengambil gambar menggunakan handphone kakanya atau DC," ucapnya.
Karena hal tersebut, polisi menyita dua buah handphone dari wanita bernama asli Dinar Miswari, karena telah merekam aksi menggunakan bikini di pinggir jalan.
"Kami amankan dua buah handphone dari DC atau DM ini," ungkapnya.
Saat ini, Dinar Cnady masih menjalani pemeriksaan atas aksinya menggunakan bikini di pinggir jalan, yang diduga melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
"Masih diperiksa dan rencananya nanti sore akan gelar perkara," ujar Yusri Yunus.
Yusri meminta publik untuk sabar menunggu hasil dari penyelidikan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.