Pasal itu berisi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tuturnya.
Baca juga: Dinar Candy Menyesal Turun ke Jalan Pakai Bikini, Kuasa Hukum Sebut hanya Sampaikan Aspirasi
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Ia menekankan bahwa apa yang dilakukan Dinar Candy telah melanggar norma di Indonesia.
"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial," ujar Kombes Azis.
"Karena menggunakan handphone kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada."
"Kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya," sambungnya.
Baca juga: Amanda Manopo Sempat Ingin Nikah Muda, Ternyata Berubah Pikiran Gara-gara Ini
Meski sudah dijadikan tersangka, Azis menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
Akan tetapi kata Kombes Azis, Dinar Candy harus menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," tandasnya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Dinar Candy menepati ucapannya untuk turun ke jalan memakai bikini jika PPKM diperpanjang.
Video aksi berbikini di jalan itu kemudian sempat diunggahnya di Instagram dan menuai banyak sorotan publik.
Baca juga: Kakak Amanda Manopo Ungkap Keinginan Mendiang Ibunda yang Belum Tercapai
Berita lain terkait aksi Dinar Candy pakai bikini
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Indah Aprilin)