News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinar Candy Aksi Pakai Bikini

Tanggapi Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini di Jalanan, Sahabat: Bercandanya Kelewatan

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berliana Lovel ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam usai membesuk Dinar Candy.

Dinar Candy kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi.

Setelah viralnya aksi berbikini di pinggir jalan, Dinar dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

Dinar hanya diminta untuk melakukan wajib lapor ke kantor polisi.

Dinar Candy ketika ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Sebelum Berbikini di Jalan, Dinar Candy Curhat, Pada Sahabat Mengaku Stress Karena Sepi Job

Baca juga: Sosok Ini yang Temani Dinar Candy Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan 

Terkait aksinya itu, Dinar kini sudah menyesali perbuatannya.

"Harusnya sih ada ya (perasaan menyesal), Dinar sih pasti nyesel banget sih," kata Berliana Lovell.

Berliana turut menyampaikan kondisi Dinar setelah berada di kantor polisi.

"Di dalam Dinar baik-baik aja kok, Alhamdulillah. Tenang juga jadi bisa ngobrol, cerita, ketawa. Baik-baik aja kok Dinarnya," lanjut Berliana.

Saat awal ditangkap polisi, Dinar sempat merasa cemas namun kini lebih tenang.

"Kalau cemas sih pasti ya, tapi Dinar pikirannya udah tenang," terang Berliana Lovell.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

Berita lain terkait Dinar Candy

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini