Dinar Candy kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi.
Setelah viralnya aksi berbikini di pinggir jalan, Dinar dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Dinar hanya diminta untuk melakukan wajib lapor ke kantor polisi.
Baca juga: Sebelum Berbikini di Jalan, Dinar Candy Curhat, Pada Sahabat Mengaku Stress Karena Sepi Job
Baca juga: Sosok Ini yang Temani Dinar Candy Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta SelatanĀ
Terkait aksinya itu, Dinar kini sudah menyesali perbuatannya.
"Harusnya sih ada ya (perasaan menyesal), Dinar sih pasti nyesel banget sih," kata Berliana Lovell.
Berliana turut menyampaikan kondisi Dinar setelah berada di kantor polisi.
"Di dalam Dinar baik-baik aja kok, Alhamdulillah. Tenang juga jadi bisa ngobrol, cerita, ketawa. Baik-baik aja kok Dinarnya," lanjut Berliana.
Saat awal ditangkap polisi, Dinar sempat merasa cemas namun kini lebih tenang.
"Kalau cemas sih pasti ya, tapi Dinar pikirannya udah tenang," terang Berliana Lovell.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)
Berita lain terkait Dinar Candy