Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir malam ini, Senin (9/8/2021). Akankah dilonggarkan? Jika iya, apa syaratnya? Ini saran guru besar FKUI.
Sebelumnya, kebijakan PPKM ini diberlakukan pada 21-25 Juli 2021, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kemudian diperpanjang lagi dari 3-9 Agustus 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun selama Masa PPKM, Epidemiolog: Tapi Belum Terkendali
Baca juga: Apakah PPKM Level 4 yang Berakhir Hari Ini Akan Diperpanjang? Ini Penjelasan Sementara Pemerintah
Pemberlakuan PPKM Dilakukan untuk menekan penyebaran infeksi Covid-19.
Jika tidak diperpanjang, menurut Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama, ada beberapa pertimbangan yang harus dilihat oleh pemerintah.
Pada awal pemberlakuan PPKM setidaknya terjadi kasus kematian hingga 1500 perhari.
Bisa dibilang kenaikan mortalitas meningkat hingga tiga kali dari biasanya.
Di sisi lain, positivity rate naik sekitar 25%, 5 kali batas WHO yg 5%.
Bisa dikatakanpositivity rate Indonesia adalah 10 kali dari positivity rate India yangbhanya sekitar 2,7%
Baca juga: Satgas Covid-19: PPKM Level 4 Masih Tahap Evaluasi
Baca juga: Peneliti Pandemi: PPKM Level 4 Belum Berdampak Signifikan
Memang selama PPKM berlangsung, angka bed occupancy rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur di kota-kota besar Jawa Bali menurun.
Begitu pula pada ruangan instalasi gawat darurat (IGD) tidak penuh lagi.
Data kasus baru di beberapa daerah Jawa juga sudah menurun, sesudah PPKM diberlakukan.
Prof Tjandra pun mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk dilakukan jika pemerintah akan melakukan pelonggaran.