TRIBUNNEWS.COM - Drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak menghadiri pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ancaman kekerasan oleh pegiat sosial, Adam Deni, dari yang sudah dijadwalkan pada Senin (9/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Jerinx tidak dapat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatan.
"Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Yusri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (9/8/2021).
Sementara, terkait panggilan kedua, Polda Metro Jaya akan menyiapkan surat secepatnya.
Kemungkinan besar, lanjut Yusri, panggilan kedua bagi Jerinx akan dilaksanakan pada Jumat atau Senin pekan depan.
"Nanti kita habiskan dulu hari ini, besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan kedua, secepatnya, bisa hari Jumat, bisa saja hari Senin," ujar Yusri.
Adapun, Jerinx masih memiliki dua kali kesempatan untuk menghadiri penyidikan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Apabila, kedua panggilan tersebut tidak dihadiri kembali, maka polisi memiliki wewenang untuk menghadirkan Jerinx secara paksa.
Lantas, bagaimana kronologi Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka?
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
Baca juga: Jerinx jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman, Nora Alexandra Akui Kena Imbasnya hingga Minta Doa
Imbasnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.