News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Polda Metro Siapkan Langkah Lanjutan Jika Jerinx Tak Penuhi Panggilan Hari Ini

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun

"Harus datang, sekarang ini sudah penyidikan, bukan penyelidikan," sambung Yusri.

Kendati begitu, kata Yusri, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak tersangka Jerinx untuk proses pemanggilan tersebut.

Alumni Akpol 1991 itu menyebut, surat pemanggilan terhadap musisi sekaligus aktivis media sosial itu juga baru saja dilayangkan oleh pihaknya.

"Belum (ada konfirmasi), baru suratnya juga dikirimkan," ujar Yusri.

Baca juga: Jerinx Sempat Terganjal Persyaratan Kesehatan, Hari Ini Bakal Penuhi Panggilan sebagai Tersangka?

Diketahui, polisi menetapkan status tersangka pada I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam dugaan pengancaman pada pegiat media sosial Adam Deni.

Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara setelah Jerinx menjalani pemeriksaan kedua di Bali.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus terbang ke Bali untuk memeriksa Jerinx dalam kasus ini.

Hingga pada akhirnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status Jerinx yang kini menjadi tersangka.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menyita dua buah ponsel yang digunakan Jerinx saat melakukan dugaan pengancaman tersebut sebagai barang bukti.

Diketahui juga, salah satu ponsel yang digunakan adalah milik istrinya, Nora Alexandra.

Adam melaporkan Jerinx ke kepolisian karena merasa diancam usai dituding sebagai biang kerok hilangnya akun Instagram Jerinx.

Perseteruan itu berlanjut pada pengancaman yang dilakukan Jerinx melalui pesan singkat ke Adam Deni.

Kasus tersebut harus dihadapi Jerinx berselang kurang dari dua bulan setelah drummer Superman Is Dead (SID) ini bebas dari penjara.

Jerinx bebas dari Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan pada Selasa (8/6/2021).

Kala itu, Jerinx menjalani hukuman pidana 10 bulan atas kasus 'IDI kacung WHO' yang menjeratnya.(Tribun Network/ris/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini