Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera memanggil Lina Yunita, sosok yang melaporkan Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.
Pemanggilan itu bertujuan untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dilayangkan terhadap keyboardist band NOAH itu.
Dalam laporannya itu, David NOAH diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar.
Baca juga: Pengacara Lina Yunita Sebut Kuasa Hukum David NOAH Minta Mediasi soal Tuduhan Penggelapan Uang
Baca juga: Kuasa Hukum Lina Yunita Beberkan Alasan Kliennya Meminjamkan Uang Rp 1,1 Miliar pada David NOAH
"Hari ini lagi masih kita melengkapi administrasi untuk mengundang klarifikasi si pelapor. Baru mau kita buat undangan klarifikasi ke pelapor yang melaporkan saudara D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Hingga kini, lanjut Yusri, penyidik masih mendalami duduk perkara kasus tersebut.
Dalam agenda klarifikasi itu, pelapor juga diharapkan untuk membawa bukti yang bisa mendukung laporan yang dibuatnya.
"Kita undang klarifikasi dengan membawa bukti-bukti persangkaan di Pasal 372 dan Pasal 378 yang katanya dia ditipu dan digelapkan," jelasnya.
Lina Yunita melaporkan David NOAH dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Dalam laporan itu, pihak pelapor tercatat atas nama Lina Yunita.
Baca juga: Tanggapan Musica Studios Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang Dituduhkan ke David NOAH
Sementara pihak terlapor adalah David Kurnia Albert Dorfel dan Yudhi Sulistyono.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai 1,15 miliar itu bermula saat David NOAH meminta dana talangan untuk investasi.
Pelapor menerangkan dalam pelaporan tersebut, David selaku terlapor disebut telah memberikan jaminan berupa cek tunai kepada korban.
"Terlapor menjanjikan akan mengembalikan dana talangan dalam tempo 3 sampai 6 bulandengan jaminan dua lembar cek tunai. Karena percaya, akhirnya diberikan uang Rp1,150 miliar dan sampai batas waktu yang telah ditentukan terlapor tidak mengembalikan uang tersebut," tutur Yusri.