Diwartakan sebelumnya, Kuasa Hukum Richard Lee, mempertanyakan tindakan polisi yang menangkap Richard Lee seperti teroris.
Padahal kasus antara Richard Lee dengan Kartika Putri hanya kasus ringan.
"Klien saya ini sudah dikriminalisasi, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh."
"Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh."
"Ini kasus menurut saya kecil, tetapi klien saya diperlakukan dengan tidak baik dan sopan," kata Razman dikutip dariĀ TribunSumsel.com.
Dari surat penangkapan tertulis tenggat waktu pada tanggal 11-12 Agustus 2021.
Hal itu membuat Razman merasa penangkap terhadap kliennya ini terkesan amat buru-buru.
Sementara itu, lewat unggahan di Instagram pribadinya @razmannasution, Rabu (11/8/2021), Razman mengungkapkan jika kliennya diperlakukan tidak baik saat proses penangkapan.
Apalagi, Dokter Richard Lee tidak diizinkan didampingi kuasa hukum saat dijemput paksa oleh petugas.
Bahkan Richard juga tak diperbolehkan ke toilet saat proses penangkapan sedang berlangsung.
Razman Nasution berpendapat harusnya petugas tak segitunya memperlakukan Richard Lee, lantaran kliennya tidak melakukan tindak kejahatan yang berat.
"Kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, terorisme, berbahaya bagi negara silakan," kata Razman.
"Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia, kok sekarang tidak ada (hak) terhadap klien saya. Dan dia dibawa saya tidak tahu," sambungnya.
Tidak ada informasi diberikan petugas, Razman pun mengaku tidak tahu tentang keberadaan Dokter Richard Lee setelah penjemputan paksa.
"Pak Kapolri bagaimana seorang penyidik tidak memberi tahu jalan darat atau lewat udara," ujar Razman Nasution.