TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru soal penangkapan Dokter Richard Lee disebutkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusi Yunus mengatakan, Richard Lee ditangkap bukan karena perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Namun terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab.
Penahanan Richard Lee dilakukan polisi setelah diduga melanggar UU ITE dan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
"Terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) yang dilakukan RL," kata Yusri Yunus, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Protes Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri
Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial yakni Instagram dan Twitter milik Richard Lee.
Lantas terkait penangkapan paksa, hal tersebut dilakukan polisi lantaran pihak Richard Lee tak kooperatif, tambah Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Dokter Richard Lee mengaku heran dengan penangkapan kliennya secara tiba-tiba, Rabu (11/8/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Dokter Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang.
Dalam penangkapan tersebut terjadi sebuah keributan, antara pihak kepolisian dan pihak Richard Lee.
Sementara itu kuasa hukum Richard Lee, Razman menilai kliennya dikriminalisasi.
Menurutnya, tindakan yang dikakukan aparat tersebut sudah melanggar hukum.
Baca juga: FAKTA Penangkapan dr Richard Lee, Terkait Laporan Kartika Putri hingga Disebut Sudah Jadi Tersangka
"Masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," tegasnya saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee, dikutip dari Sripoku.com.
Ia menjelaskan, penangkapan kliennya ini merupakan buntut laporan dari Kartika Putri tentang UU ITE di Polda Metro Jaya.