TRIBUNNEWS.COM - Ramai petisi mendukung Dokter Richard Lee terkait kasus yang kini menimpannya, trending di Twitter.
Dokter Richard Lee ditangkap setelah diduga melanggar UU ITE dan melakukan ilegal akses serta menghilangkan barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud berupa akun tersangka yang sudah disita oleh penyidik kepolisian.
Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial, yakni Instagram dan Twitter milik Richard Lee.
Diketahui, Richard Lee melakukan ilegal akses pada 9 Agustus 2021.
Untuk diketahui, penangkapan Richard Lee dilakukan bukan karena laporan dari artis Kartika Putri soal dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," terangnya, Kamis (12/8/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, dr Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Baca juga: Bukan Karena Laporan Kartika Putri, Ini yang Buat Richard Lee Ditangkap, Polisi Beri Penjelasan
Namun, kasus Richard Lee kali ini berawal dari laporan Kartika Putri pada Desember 2020, lalu.
"Ada dua perkara berbeda. Pertama dugaan pencemaran nama baik, tapi penangkapan ini terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri Yunus.
Video penangkapan Richard Lee sempat viral di media sosial, setelah diunggah oleh istrinya, Reni Effendi di akun Instagram pribadinya, @renieffendi24.
Diketahui, dr Richard Lee ditangkap di rumahnya yang berada di Kompleks Investama Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah video tersebut viral, banyak wargnet bereaksi mendukung sang dokter dengan membuat petisi.
Petisi tersebut diunggah di change.org dengan judul 'Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia'.
Petisi ini dibuat oleh akun SaveDRL pada enam bulan lalu.