News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Richard Lee Ditangkap Polisi

Ramai Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Minta Selamatkan Dokter Richard Lee

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait masalah hukum dr Richard Lee.

TRIBUNNEWS.COM - Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Kasubdit 4 Cyber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu, mengatakan dr Richard Lee diduga menghilangkan barang bukti.

Sejak 8 Juli 2021, akun Instagram dan Twitter milik dr Richard Lee disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Pada tanggal 6 agustus, R memposting di akun yang disita oleh penyidik," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

"Padahal R tahu akun itu sudah disita, penetapan penyitaan tanggal 8 Juli 2021," jelasnya.

Setelah dilakukan penyidikan, rupanya dr Richard Lee kedapatan menghapus beberapa postingan di akun yang menjadi barang bukti.

"Penyidik melakukan penyidikan dan menemukan beberapa bukti-bukti yang dihapus oleh yang bersangkutan," terang Rovan.

Dokter Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang. (Tangkapan layar Instagram). (Via Sripoku)

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, dr Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Petisi untuk Jokowi dan Kapolri

Petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait masalah hukum dr Richard Lee di laman Change.org telah ditandatangani sebanyak 203.150 pada Kamis (12/8/2021) pukul 18.41 WIB.

Petisi tersebut dibuat oleh SaveDRL pada 6 bulan yang lalu.

Petisi untuk Jokowi dan Kapolri ini bertajuk Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia.

Jumlah tanda tangan petisi ini terus bertambah setelah dr Richard Lee ditangkap polisi.

Bahkan, nama Listyo Sigit Prabowo sempat menjadi trending topic di Twitter karena petisi ini.

Pada keterangan petisi tersebut, dr Richard Lee disebut sebagai sosok yang memberi informasi dan edukasi.

Menurut pembuat petisi, dr Richard Lee dalam kanal YouTube-nya juga mengimbau para publik figur agar berhati-hati mempromosikan produk yang tak memiliki izin edar.

Baca juga: Nada Suara dr Richard Lee di Ujung Telepon Sebelum Ditangkap, Razman Nasution: Seperti Ketakutan

Berikut isi petisi tersebut:

"Disaat sosok dokter yang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat umum, mengenai krim berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM untuk tidak sembarangan digunakan, namun di salah artikan oleh beberapa oknum sebagai “menyerang”.

Dokter juga menghimbau agar Tokoh/Artis/Selebriti untuk berhati-hati menerima bentuk promosi atau penyebaran produk yang tidak memiliki izin edar ataupun perlu pengawasan dari ahli, dengan tujuan tidak memberikan informasi yang akhirnya di ikuti atau menjadi contoh yang tidak baik untuk khalayak banyak.

Dokter juga memberikan informasi secara faktual dan berbasis data dari penelitian-penelitian, serta data faktual yang diberika oleh pihak yang sudah bersertifikasi dan layak, juga dokter sudah berkecimpung serta menangani langsung korban dari produk/barang/kosmetik berbahaya tersebut dengan tujuan agar tidak ada lagi korban dari produk/barang/kosmetik serupa.

Dengan petisi ini, kami sebagai masyarakat yang peduli dan yang bersedia menerima edukasi & informasi yang benar mendukung dokter untuk memberantas oknum yang tidak bertanggung jawab serta untuk melanjutkan edukasi dan memberikan informasi yang tepat untuk semua khalayak masyarakat, juga dengan tujuan untuk menyadarkan dan menghimbau para Tokoh/Artis/Selebriti agar memberikan informasi yang faktual, serta didasari oleh kepentingan dalam mempromosikan yang aman dan dapat dipertanggung jawabkan, bukan dari dasar keuntungan pribadi saja."

Baca juga: Protes Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri

Diketahui, dr Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Penangkapan Richard Lee bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Namun, kasus ini memang berawal dari laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Richard Lee pada Desember 2020.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Bayu Indra Permana)

Berita lain terkait Richard Lee Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini