TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris turut menanggapi kasus ilegal akses akun medsos yang menimpa Dokter Richard Lee.
Hal itu diungkapkan Hotman melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis (12/8/2021).
Hotman mengatakan, banyak rakyat Indonesia dan warganet yang bertanya kepadanya terkait kasus penangkapan Dokter Richard Lee.
Warganet bertanya-tanya, mengapa dalam kasus yang terlihat ecek-ecek ini harus dilakukan penangkapan layaknya penjahat kelas kakap dan gembong besar.
Baca juga: Richard Lee Terjerat Pasal UU ITE, seperti Apa Undang-Undangnya?
"Ribuan rakyat Indonesia termasuk netizen bertanya kepada Hotman Paris terkait kasus penangkapan Dr. Richard Lee. 'Kenapa sih kasus ecek-ecek, pencemaran nama baik kok ditangkapnya kayak penjahat kakap? Kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar?" kata Hotman dalam video unggahannya di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Kamis (12/8/2021).
Hotman kemudian menjelaskan, memang awalnya kasus yang menimpa Dokter Richard Lee adalah terkait laporan pencemaran nama baik atas postingan di Instagram.
Dalam kasus tersebut penyidik kemudian menyita akun Instagram, email, dan handphone milik Dokter Richard Lee atas izin pengadilan.
"Jadi orang hanya tau kasus pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Tapi berdasarkan informasi lainnya, ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan-postingan Instagram."
Baca juga: Banjir Hujatan setelah Richard Lee Ditangkap, Kartika Putri: Tidak Mau Akun Saya Jadi Lapak Dosa
"Kemudian setelah dilaporkan pencemaran nama baik, oleh penyidik akun Instagram, email dan handphonenya disita. Yaitu milik dari terlapor setelah mendapat izin dari pengadilan," terang Hotman.
Lebih lanjut Hotman menuturkan, timbulnya kasus baru karena ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi.
Sehingga membuat penyidik menganggap ada postingan tertentu yang hilang, terutama postingan terkait kasus pencemaran nama baik sebelumnya.
Atas dasar itulah kemudian muncul kasus ilegal akses akun medsos ini dan Dokter Richard Lee dikenakan Pasal 30 UU ITE tentang ilegal akses.
"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi atas izin pengadilan. Dan sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang dan mungkin terkait dengan kasus pencemaran nama baik."
Baca juga: Richard Lee Tolak Jalani BAP Jika Tak Didampingi Kuasa Hukum
"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua. Jadi kasus kedua Pasal 30 UU ITE yaitu tentang dugaan ilegal akses," sambungnya.