Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan alasan penangkapan Richard Lee.
Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.
Atas tindakan tersebut Richard Lee disangkakan pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan penahanan ini bukan terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Baca juga: Humas Polda Metro Jaya Bantah Richard Lee Ditangkap Paksa, Sang Dokter Menolak Dibawa Penyidik
Baca juga: Banjir Dukungan untuk Richard Lee, Istri: Semoga Dalam Lindungan Tuhan
Penahanan dilakukan pada Richard karena melanggar UU ITE setelah diduga melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 30 jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP. Ancaman paling lama 8 tahun penjara, yang bersangkutan dilakukan penahanan," bebernya.
Yusri Yunus menjelaskan bahwa ditemukan ilegal akses pada barang bukti berupa sosial media Instagram dan Twitter Richard Lee.
Baca juga: Reni Effendi Histeris Saat Suami Ditangkap, Ini Profil Istri Richard Lee
Baca juga: Di Tengah Ramainya Pemberitaan soal Penangkapan Richard Lee, Apa yang Dilakukan Kartika Putri?
Padahal saat ini barang bukti tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian karena dijadikan barang bukti dalam pelaporam Kartika Putri.
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil penyelidikan adanya ilegal akses dari bb (barang bukti) akun yang sudah disita," ungkap Yusri Yunus.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) oleh seseorang. Kemudian dilakukan penyidikan berdasarkan hasil penyidikan yang melaukan itu (ilegal akses) dilakukan sendiri oleh RL," terangnya.
Dr Richard Lee diamankan oleh pihak Krimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8/2021) di kediamannya di Palembang.
Richard Lee dinilai tak kooperatif sehingga penyidik yang hadir harus melakukan upaya penjemputan paksa.