Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan alasan penangkapan Richard Lee.
Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.
Atas tindakan tersebut Richard Lee disangkakan pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan penahanan ini bukan terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Baca juga: Humas Polda Metro Jaya Bantah Richard Lee Ditangkap Paksa, Sang Dokter Menolak Dibawa Penyidik
Baca juga: Banjir Dukungan untuk Richard Lee, Istri: Semoga Dalam Lindungan Tuhan
Penahanan dilakukan pada Richard karena melanggar UU ITE setelah diduga melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 30 jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP. Ancaman paling lama 8 tahun penjara, yang bersangkutan dilakukan penahanan," bebernya.
Yusri Yunus menjelaskan bahwa ditemukan ilegal akses pada barang bukti berupa sosial media Instagram dan Twitter Richard Lee.
Baca juga: Reni Effendi Histeris Saat Suami Ditangkap, Ini Profil Istri Richard Lee
Baca juga: Di Tengah Ramainya Pemberitaan soal Penangkapan Richard Lee, Apa yang Dilakukan Kartika Putri?
Padahal saat ini barang bukti tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian karena dijadikan barang bukti dalam pelaporam Kartika Putri.
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil penyelidikan adanya ilegal akses dari bb (barang bukti) akun yang sudah disita," ungkap Yusri Yunus.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) oleh seseorang. Kemudian dilakukan penyidikan berdasarkan hasil penyidikan yang melaukan itu (ilegal akses) dilakukan sendiri oleh RL," terangnya.
Dr Richard Lee diamankan oleh pihak Krimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8/2021) di kediamannya di Palembang.
Richard Lee dinilai tak kooperatif sehingga penyidik yang hadir harus melakukan upaya penjemputan paksa.
Polda Metro Jaya Bantah Ada Penangkapan Paksa Pada Richard Lee
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah adanya penangkapan paksa pada Richard Lee.
Yusri Yunus menuturkan bahwa pihak Krimsus Polda Metro Jaya sudah menjalanakan penjemputan kepada Richard Lee sesuai SOP yang ada.
"Ini hasil pendalaman, kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah, termasuk bertemu dengan istri," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Namun diakui Yusri jika sempat terjadi penolakan dari Richard Lee saat akan dibawa oleh pihak Polda Metro Jaya, sehingga dilakukan upaya paksa.
"Tidak menangkap secara paksa tapi sesuai dengan SOP sesuai mekaniskme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," terangnya.
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Benarkah karena Laporan Kartika Putri? Sang Artis Lakukan Ini
Baca juga: Trending di Twitter, Petisi Selamatkan Richard Lee, Lebih dari 80 Ribu Orang Sudah Tanda Tangan
Yusri menuturkan bahwa ada video yang membuktikan bahwa tim Krimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan tugas sesuai SOP.
Namun karena ada upaya penolakan untuk digelandang ke Jakarta dari Richard Lee, polisi yang datang terpaksa melakukan upaya paksa untuk membawa Richard Lee.
"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya sesuai porsedur yang ada," ujar Yusri.
"Datang membacakan surat perintah membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," terangnya.
Sekedar informasi, pihak Richard Lee mengatakan bahwa dokter aesthetic itu dijemput secara paksa oleh pihak Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang.
Dijelaskan oleh Yusri bahwa Richard diamankan karena diduga menghilangkan barang bukti berupa cuitan dan postingan Instagram dalam perkaran pencemaran nama baik dengan Kartika Putri.
Bakal Lapor ke Propam
Terpisah, Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum Richard Lee menegaskan bakal melaporkan petugas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penjemputan paksa kliennya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021) kemarin.
"Usai dari Polda Sumsel ini saya akan langsung ke Jakarta. Saya akan laporkan petugas ini, mereka sudah melakukan penangkapan tidak wajar terhadap klien saya," ujarnya usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).
Ia mengklaim, usai menemui para petinggi Polda Sumsel para pejabat Polda Sumsel sepakat bahwa, kasus diduga jemput paksa itu sudah keterlaluan.
Terlebih, kasus kliennya hanya pencemaran nama baik bukan aksi terorisme atau kriminal lainnya.
Dikutip dari artikel Sriwijaya Post, Petugas Polda Metro Jaya yang Tangkap dr Richard Lee Akan Dipropamkan, Razman : Tak Wajar,
Menurutnya, proses hukum penangkapan kliennya sangat tidak wajar.
Selain diduga melakukan penjemputan paksa, dr Richard Lee jiga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tak didapatkan pendampingan oleh kuasa hukumnya saat ditangkap di rumahnya.
"Bayangkan, klien saya ini hanya bermasalah UU ITE bukan masalah keamaanan negara diduga dijemput paksa dan dibawa menggunakan jalur darat. Saya minta petugas tanggung jawab, saya akan lapor ke Propam," tegasnya.
Razman juga mempertanyakan, penetapan tersangka terhadap dr Richard Lee.
Proses penetapan tersangka ini akan dimintanya melalui gelar perkara terbuka sesuai Perkap Kapolri.
Apabila memang kliennya sudah ditetapkan tersangka, Razman tidak mengizinkan dr Richard Lee diperiksa tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
Maka itu, ia berencana melakukan pra peradilan terhadap para pentugas yang menangkap owner klinik kecantikan Athena itu.
"Kita pertanyakan dasar penetapan tersangka dr Richard Lee. Dan mungkin, kita akan lakukan pra peradilan," jelas Razman.