TRIBUNNEWS.COM - Dokter Richard Lee ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Komplek Investama Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Diduga, Richard Lee ditangkap karena adanya dugaan pelanggaran UU ITE.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution yang sempat menghubungi Richard Lee melalui telefon.
"Ada pun kejadian pada tadi pagi sekitar jam 7 saya ditelepon Dr Richard Lee dengan bahasa yang seperti ketakutan ."
"Dia bilang 'bang saya didatangi polisi dari polda metro' gitu katanya," ujar Razman Arif Nasuiton dikutip Tribunnews.com, dari Instagram-nya, Kamis (12/8/2021).
"Saya tanya kasusnya apa. Dia bilang polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya terkait pelanggaran dugaan UU ITE," lanjutnya.
Baca juga: Di Tengah Ramainya Pemberitaan soal Penangkapan Richard Lee, Apa yang Dilakukan Kartika Putri?
Pihak kuasa hukum belum bisa memastikan apa penyebab penangkapan pada kliennya itu.
Seperti dikethaui, Richard Lee memang sedang bersiteru dengan artis Kartika Putri.
Kartika Putri sempat melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya karena ulasannya tentang produk kecantikan yang dipromosikan Kartika.
Kartika yang tak terima produk yang dipromosikannya itu disebut berbahaya melaporkan Richard atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Petisi Selamatkan Richard Lee Trending di Twitter
Buntut dari penangkapan itu, muncul petisi dari warganet meminta Richard Lee diselamatkan dari jeratan hukum.
Dikutip dari laman Change.org, petisi tersebut berjudul 'Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia'.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.