"Karena sesuai dengan banyaknya permintaan yang menilai dr Richard Lee tidak layak untuk ditahan," ungkap Roy Suryo.
Baca juga: Dinar Candy Menyesal Lakukan Aksi Pakai Bikini di Jalan: Aku Gak Tahu itu Melanggar Hukum
Roy Suryo juga membandingkan kasus serupa yang pernah dialaminya saat berseteru dengan Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.
Saat polisi dalam penyelidikan kasus, timbul kasus baru.
"Ini mirip-mirip sama kasus EK dan MP terhadap saya."
"Di tengah kasus Lucky Alamsyah (yang sekarang sudah damai), ternyata EK dan MP malah membuat kasus baru berupa pencemaran nama baik, pemutar balikan fakta dan fitnah," lanjutnya.
"Biarkan polisi presisi untuk melakukan tindakan-tindakannya," pungkas Roy Suryo.
Baca juga: Artis Virnie Ismail Kecelakaan Saat Gowes, Sopir Truk Pembawa Galon Ditahan Polisi
Richard Lee Dibebaskan atas Perintah Kapolri
Sementara itu Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan Richard Lee setelah sebelumnya dijemput paksa dan ditahan atas dugaan akses ilegal dan menghilangkan barang bukti.
Bersama dengan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Richard Lee tampak keluar dari Polda Metro Jaya.
Di kesempatan yang sama, Razman mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri," ucap Razman.
"Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya," sambungnya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Tempuh Jalur Darat dari Bali
Ia pun bersyukur kliennya tidak ditahan dan bisa kembali pulang ke rumah.
Dikatakan Razman Nasution, jika hal itu merupakan perintah Kapolri sehingga Dokter Richard Lee bisa dibebaskan.