TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID kembali pulang ke Bali.
Sebelumnya dia hadir di Polda Metro Jaya untuk mediasi dengan Adam Deni.
Hasil dari mediasi tak lantas JerinX SID lepas dari jeratan hukum, status tersangka tetap disandangnya.
Adam Deni bersikukuh tidak mau mencabut laporannya terhadap Jerinx SID, meski telah menerima maaf dari musisi itu.
"Iya (pulang ke Bali)," kata Jerinx SID usai melakukan mediasi dengan Adam Deni di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Alasan Adam Deni Ngotot Tutup Pintu Damai dan Tidak Cabut Laporan Terhadap Jerinx SID
Lantas, apakah bisa Jerinx SID pulang ke Bali dengan status tersangka dugaan pengancaman terhadap Adam Deni?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa Jerinx SID bisa kembali ke Bali asalkan memenuhi dan hadir setiap pemanggilan penyidik.
"Dia mau dimanapun, tapi jika dibutuhkan penyidik ya dihadirkan dan itu terjadwal. Jadi nggak ada masalah (kalo balik ke Bali)," ucap Tubagus Ade Hidayat di waktu yang berbeda.
Tubagus menambahkan, selama menjalani proses hukum, Jerinx SID kooperatif meski hadir dalam pemanggilan kedua, serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Terakhir dia (Jerinx) mengakui perbuatannya itu salah dan sudah meminta maaf walau proses hukum tetap jalan tanpa adanya penahanan," ujar Tubagus Adi Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Baca juga: Mediasi 2 Jam di Polda Metro, Jerinx Sebut Terjadi Proses Saling Memaafkan
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.
Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID. (Arie Puji Waluyo/ARI).