TRIBUNNEWS.COM - Jennifer Jill baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Sidang putusan tersebut digelar hari ini, Senin (16/8/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Henny Rahman Sebut Zikri Daulay Sempat Menjodohkannya dengan Alvin Faiz
Baca juga: Sepakat Bercerai, Raiden Soedjono Pasrahkan Pembagian Harta Gana-gini ke Tyas Mirasih
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Senin (16/8/2021).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Jennifer Jill dinyatakan bersalah karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, istri Ajun Perwira ini divonis enam bulan rehabilitasi.
Mengetahui putusan tersebut, Jennifer Jill yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sahala Siahaan mengungkapkan kebahagiaannya.
Apalagi vonis tersebut dinilai sesuai dengan harapannya.
"Tentunya dengan kondisi ini harusnya ya dia senanglah," kata Sahala.
"Artinya keinginannya, perjuangannya dia dalam menuntut haknya demi keadilan dikabulkan oleh hakim," sambungnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Sahala, korban penyalahgunaan narkoba sudah seharusnya direhabilitasi dan bukan di penjara.
Berbeda dengan pengedar narkoba yang harus dihukum seberat-beratnya.
"Jadi, intinya sekali lagi tidak semua kasus narkotika disamakan seluruhnya," jelas Sahala Siahaan.
"Harus ada pembedaan mana pengedar, mana yang memperjualbelikan, mana juga yang untuk konsumsi diri sendiri."
"Khusus untuk konsumsi diri sendiri tidak tepat di penjara," paparnya.
Baca juga: Proses Cerai, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Masih Tinggal Serumah