"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," terang Taslimah.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017.
Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.
Baca juga: Terima Permintaan Maaf Jerinx SID, Adam Deni Ungkap Alasan Tetap Proses Laporannya
Baca juga: Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Nikita Mirzani: Itu Adalah Risiko dari Segala Perbuatannya
Berita lain terkait perceraian Tyas Mirasih
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
BERITA REKOMENDASI