Mengingat lokasi pernikahan Lesti dan Billar berada di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, kawasan Pondok Indah masih masuk ke dalam kawasan KUA Kebayoran Lama.
Oman mengatakan, pada saat itu ia belum mengetahui tanggal pernikahan Lesti dan Billar.
Ia menegaskan bahwa yang seharusnya menanyakan lokasi dan waktu berlangsungnya acara pernikahan adalah KUA yang menjadi tempat menikah Lesti dan Billar.
"Sebetulnya nanti kewajiban yang memeriksa itu bukan KUA kami, jadi yang menanyakan kaitan pas tanggal pernikahan yaitu KUA Kebayoran Lama," ucap Oman.
Menurut PMA 20 tahun 2019, tertulis bahwa pernikahan seharusnya digelar di KUA domisili calon mempelai wanita.
Akan tetapi, Oman mengatakan jika calon mempelai menginginkan menikah di KUA luar domisili, maka harus mengurus syarat-syarat terkait PMA tersebut.
"Menurut PMA 20 tahun 2019 menikah itu harusnya di KUA tempat domisili, namun ketika akan dilaksanakan pernikahan di KUA luar itu boleh yang penting menempuh prosedur sesuai dengan PMA tersebut," terang Oman.
Oman kembali menuturkan bahwa salah satu syarat menikah di KUA luar domisili adalah memiliki rekomendasi nikah dari KUA domisili.
Baca juga: Jelang Pernikahan Lesti Kejora, Endang Mulyana sebagai Ayah Sampaikan Ucapan Syukur
Jika surat rekomendasi tersebut tidak dilengkapi, maka pernikahan tidak akan bisa digelar.
"Iya itu wajib memiliki surat rekomendasi, ketika diperiksa tidak ada rekomendasi tidak mungkin untuk melakukan pernikahan," terang Oman.
Sebelum Lesti menikah, Oman memberikan pesan kepada utusan Lesti supaya menjalankan prosedur pernikahan pada saat dilaksanakan PPKM Level 4 ini.
Oman menuturkan bahwa protokol kesehatan harus tetap dijalankan saat acara pernikahan berlangsung.
"Kaitan dengan swab antigen dan yang lainnya waktu itu saya tekankan ke petugas yang diutus oleh Lesti," teranng Oman.